Panduan Pajak Usaha
Pajak UMKM & Perusahaan Indonesia
Tarif dan ketentuan pajak usaha yang berlaku — PPN, PPh 21, PPh 23, PPh final UMKM, e-Faktur, dan Coretax — dijelaskan ringkas. Setiap angka mengacu pada peraturan yang disebutkan; untuk kasus khusus konsultasikan dengan konsultan pajak.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif 11% umum, 12% barang mewah, DPP nilai lain 11/12
- Tarif umum PPN adalah 11%. Tarif 12% berlaku untuk barang kena pajak yang tergolong mewah (PMK 131/2024).
- Untuk barang kebutuhan tertentu, berlaku skema DPP nilai lain 11/12: PPN dihitung dari 11/12 harga jual, sehingga efektifnya tetap 11% — ketentuan ini berlaku sejak 2025.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN atas penjualan (PPN keluaran) dan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar saat belanja (PPN masukan). Selisihnya disetor sebagai PPN kurang bayar setiap masa.
- Faktur pajak diterbitkan dengan nomor seri (NSFP) berformat 17 digit sesuai ketentuan Coretax terbaru.
Enaccount menghitung PPN keluaran & masukan otomatis, menyesuaikan tarif dengan status PKP organisasi, dan menyiapkan kertas kerja serta berkas XML berformat Coretax. Pelaporan tetap Anda lakukan lewat kanal resmi DJP (Enaccount bukan PJAP).
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pegawai)
Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023
- PPh 21 dipotong dari penghasilan pegawai: gaji, upah, tunjangan, bonus, dan THR.
- Sejak 2024, penghitungan memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER): tarif bulanan dilihat dari kategori (A/B/C) dan penghasilan bruto, lalu disetahunkan dengan tarif progresif Pasal 17 untuk menghitung PPh terutang final tahunan.
- Pengusaha wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 setiap masa — termasuk bukti potong untuk pegawai.
PPh 23 dan PPh 4 ayat (2)
- PPh 23 dikenakan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain — jasa, sewa, royalti, hadiah — dengan pemotongan oleh pembayar (mis. 2% untuk jasa). Pemotong menerbitkan bukti potong.
- PPh 4 ayat (2) bersifat FINAL: dipotong dan tidak bisa dikreditkan — misalnya sewa tanah/bangunan (10%), bunga deposito (20%), dividen (sesuai ketentuan), dan pengalihan tanah/bangunan.
- Membedakan PPh 23 (tidak final, bisa dikreditkan) dari PPh 4(2) (final) menentukan benar-salahnya kewajiban setoran Anda.
PPh Final UMKM 0,5%
- Wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun dapat memakai PPh final 0,5% dari omzet (PP 55/2022, menggantikan PP 23/2018).
- Badan memakai skema ini maksimal 7 tahun fiskal; orang pribadi dapat seumur hidup selama omzet di bawah batas.
- Dengan skema final, tidak ada pembukuan ganda untuk pajak — tetapi laporan keuangan tetap penting untuk bank, investor, dan pengelolaan usaha.
Coretax dan e-Faktur
Sistem perpajakan terbaru DJP
- Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu DJP: faktur pajak, bukti potong, dan SPT dalam satu kanal.
- e-Faktur adalah faktur pajak elektronik; nomor seri faktur pajak (NSFP) saat ini 17 digit sesuai PER-11/PJ/2025.
- SPT Tahunan PPh Badan disampaikan melalui e-Filing atau Coretax dengan lampiran laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Enaccount menghasilkan kertas kerja pajak: rekonsiliasi fiskal, kertas kerja SPT 1771, berkas XML faktur pajak & bukti potong berformat Coretax — siap unggah, bukan klaim submit langsung ke DJP.
Tenggat yang perlu diingat
- PPN masa: lapor paling lambat akhir bulan berikutnya (mis. masa Juni dilaporkan 30 Juli).
- PPh 21 masa: sama, akhir bulan berikutnya.
- PPh Badan tahunan: 4 bulan setelah akhir tahun buku (perpanjangan 2 bulan dengan pemberitahuan).
- Angsuran PPh 25 dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15.
Pertanyaan umum
Apakah PPN Indonesia 11% atau 12%?
Keduanya: tarif umum 11%; 12% untuk barang mewah (PMK 131/2024). Barang kebutuhan tertentu memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga efektifnya tetap 11%.
Berapa PPh Final UMKM?
0,5% dari omzet bagi wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun (PP 55/2022).
Apa itu Coretax?
Sistem administrasi perpajakan terpadu DJP yang mengintegrasikan faktur pajak, bukti potong, dan SPT. Software akuntansi menyiapkan kertas kerja dan berkas XML; pengunggahan tetap lewat kanal resmi DJP.
Apakah Enaccount mengirim pajak langsung ke DJP?
Tidak. Enaccount bukan PJAP — ia menghitung pajak, menyusun kertas kerja, dan membuat berkas XML berformat Coretax; pelaporan tetap Anda lakukan di kanal resmi DJP.
Biarkan pajak dihitung otomatis
Enaccount menghitung PPN & PPh dari transaksi Anda dan menyiapkan kertas kerja SPT — coba gratis 14 hari, tanpa kartu kredit.
Coba Gratis 14 Hari